PELATIHAN PENGELOLAAN KEUANGAN GEREJA



PELATIHAN PENGELOLAAN KEUANGAN GEREJA
MODULPENGAWASAN


OLEH
IMANUEL ELMAS




Untuk kalangan sendiri
BAB  IPENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Dalam pembukaan Tata dasar GPI Papua dikatakan bahwa : “Gereja Protestan Indonesia di Papua senantiasa bergumul untuk menghayati, memahami, dan menampakkan  kehendak Yesus Kristus, Tuhan dan Kepala Gereja dalam bersatu, bersaksi dan melayani ditengah-tengah kehidupan umat dan dunia, khususnya di Tanah Papua dengan tetap taat pada Alkitab yang adalah Firman  Allah yang kekal untuk mendatangkan kebaikan bagi semua orang yang mengasihi Dia”.
Untuk mewujudkan panggilan ini maka gereja perlu melakukan berbagai kegiatan pelayanan dengan menggerakakan dan memanfaatkan semua potensi yang dimiliki secara tertib, teratur dan terencana. Oleh sebab itu pengawasan merupakan salah satu faktor penting yang harus mendapatkan perhatian untuk dilaksanakan oleh semua pemimpin dan penyelenggara pelayanan mulai dari tingkat Sinode sampai ke Jemaat.
B.      Deskripsi Singkat
Mata pendidikan dan pelatihan ini menjelaskan pengertian dan fungsi pengawasan, bentuk dan jenis pengawasan, ruang lingkup dan pelaksanaan pengawasan secara sederhana sehingga mudah dipahami dan diterapkan.
C.      Indikator Hasil Belajar
Indikator-indikator hasil belajar adalah :1.      Peserta dapat memahami dan menjelaskan serta dapat mengeksplorer konsep-konsep pengawasan.
2.      Peserta mampu mengembangkan aspek-aspek pengawasan yang dimiliki.
3.      Peserta mampu melakukan pengawasan dilingkungan kerjanya.
D.     Materi Pokok
Yang menjadi materi pokok dalam pembelajaran ini adalah :1.      Pengertian dan Fungsi Pengawasan .
2.      Bentuk dan Jenis Pengawasan.
3.      Ruang lingkup dan Pelaksanaan Pengawasan.
E.      Manfaat
Dengan berbekal hasil belajar ini, peserta diharapkan memperoleh pengetahuan dan ketrampilan yang akan digunakan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab pengawasan dibidang penyelenggaraan pelayanan gereja secara menyeluruh dan oleh semua pejabat yang berwenang.F.       Metodologi
Metode pembelajaran terdiri dari :1.      Ceramah
2.      Diskusi
3.      Evaluasi






BAB  IIPENGERTIAN DAN FUNGSI PENGAWASAN

A.     Pengertian Pengawasan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata pengawasan diartikan sebagai  1)penilikan, penjagaan ; 2) penilikan dan pengarahan kebijakan.Dengan demikian terdapat 3(tiga) unsur pokok dalam pengawasan masing-masing :a.      Penilikan yaitu cara, proses mengamati, mengontrol, mengawasi;
b.      Penjagaan yaitu cara, proses mengawasi, mencegah, mengawal,melindungi;
c.       Pengarahan yaitu pemberian petunjuk atau pedoman untuk pelaksanaan kegiatan.
Unsur-unsur pengawasan tersebut diatas adalah serangkaian kegiatan yang harus dilaksanakan oleh para pejabat/ pengawas dalam setiap organisasi manapun juga termasuk Gereja Protestan Indonesia di Papua.Untuk mewujudkan amanat melalui pola pelayanan GPI-Papua maka pengawasan sudah menjadi kebutuhan yang harus dilakukan secara sungguh-sungguh, terus menerus, terencana dan profesional.Berdasarkan penjelasan diatas maka pengawasan dapat diartikan sebagai  suatu proses kegiatan atau usaha yang ditujukan untuk menjamin adanya keserasihan dan kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas pelayanan gereja di setiap jenjang kepemimpinan.Pengertian ini menggambarkan betapa pentingnya pengawasan dalam rangka pencapaian tujuan setiap  organisasi.
B.      Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan adalah menjamin terselenggaranya pelayanan yang tertib, lancar, berdayaguna dan berhasilguna.Apabila pengawasan dilakukan dengan baik dan benar serta dengan penuh kesadaran oleh setiap pemimpin maka  pengawasan dapat memberi manfaat antara lain :1.      Mencegah secara dini terjadinya penyimpangan-penyimpangan.
2.      Memberikan data dan informasi untuk bahan pertimbangan dalam  pengambilan keputusan.
3.      Menjamin pencapaian tujuan organisasi
















BAB  IIIBENTUK DAN JENIS PENGAWASAN
A.     Bentuk Pengawasan
Pada umumnya pengawasan dilakukan dalam 2(dua)  bentuk :1.      Pengawasan Internal yaitu pengawasan yang dilakukan oleh pemimpin organisasi terhadap seluruh aspek pelayanan  dan aktivitas organisasi baik di tingkat Sinode, Klasis, Jemaat, maupun Badan-Badan lingkup GPI-Papua. Dengan kata lain pengawasan merupakan tanggungjawab yang melekat pada setiap pimpinan organisasi secara berjenjang atau secara struktural sesuai kewenangan yang diberikan.
Pengawasan ini sering pula disebut pengawasan melekat yaitu pengawasan atasan terhadap bawahan namun pengawasan yang dimaksudkan disini adalah pengawasan yang selain dilakukan oleh pimpinan juga dilakukan oleh pejabat pengawas yang ditunjuk dan diangkat oleh organisasi berdasarkan mekanisme atau ketentuan yang berlaku.Selama ini GPI-Papua belum menerapkan pola pengawasan sebagaimana dimaksud kecuali pegawasan melekat yang juga boleh dikatakan belum dilaksanakan secara baik.Pengawasan dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Pimpinan Sinode dan Pejabat/Badan Pengawas Tingkat Sinode terhadap Klasis, Jemaat dan semua Badan milik gereja, Pimpinan Klasis  dan Pejabat/Badan Pengawas Tingkat Klasis terhadap Jemaat dan Pimpinan Majelis Jemaat dan Pejabat/Badan Pengawas Tingkat Jemaat terhadap seluruh wadah/Kelompok Pelayanan yang berada dilingkungan Jemaat.Pengawasan ini mencakup seluruh aspek pelayanan yaitu :a.      Tugas dan Fungsi
b.      Pengelolaan Sumber Daya Manusia
c.       Pengelolaan Keuangan Gereja
d.      Pengelolaan Barang Gereja
2.      Pengawasan Eksternal yaitu pengawasan yang dilakukan oleh badan atau lembaga yang dibentuk khusus untuk itu dan diberikan kewenangan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dalam lingkungan Gereja Protestan Indonesia di Papua.
Pengawasan ini lebih ditekankan pada pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan gereja.Disamping badan atau lembaga pengawas seperti dimaksud, pengawasan eksternal juga dilakukan oleh semua warga gereja dan mencakup seluruh aspek pelayanan.
B.      Jenis-jenis Pengawasan
1.      Pengawasan  Umum yaitu pengawasan yang dilakukan oleh Ketua Sinode dan atau Pimpinan Sinode serta Pejabat /Lembaga Pengawas Internal terhadap pelaksanaan tugas-tugas pelayanan  GPI-Papua secara keseluruhan dan selanjutnya secara berjenjang sampai ke tingkat Jemaat.
2.      Pengawasan Preventif yaitu pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan-pimpinan organisasi terhadap hal-hal tertentu yang baru dapat dilaksanakan setelah ada pengarahan atau petunjuk dari pimpinan Sinode
3.      Pengawasan Represif yaitu penangguhan atau pembatalan suatu keputusan  dari pimpinan organisasi yang lebih tinggi atau pejabat yang berwenang.








BAB  IVRUANG LINGKUP DAN PELAKSANAAN PENGAWASAN
A.     Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
a.      Peaturan-Peraturan Sinode
b.      Peraturan-peraturan Klasis
c.       Peraturan-peraturan Jemaat
d.      Perturan-peraturan Badan/Organisasi lainnya
Contoh kongkret :Sejauhmana tingkat ketaatan dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan lembaga termasuk keputusan-keputusan pimpinan.
B.      Pengawasan terhadap pengelolaan Sumber Daya Manusia
a.      Formasi Pegawai
b.      Pengadaan Pegawai
c.       Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian
d.      Kenaikan Pangkat
e.      Pengangkatan dalam Jabatan
f.        Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
g.      Pembinaan Disiplin Pegawai
h.      Kesejahteraan Pegawai
i.        Penghargaan
j.        Dan Lain-Lain
Contoh kongkret :Apakah pengangkatan dan penempatan pejabat telah memperhatikan masalah kepangkatan?

C.      Pengawasan terhadap Pengelolaan Keuangan Gereja

a.      Kebijakan Keuangan Gereja
b.      Perencanaan dan Penganggaran
c.       Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Gereja Bagian Pendapatan
d.      Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Gereja Bagian Belanja
e.      Tindak Lanjut hasil Pengawasan/Pemeriksaan.
Contoh kongkret :Apakah penutupan buku kas umum sudah dilakukan oleh bendahara dan atasan langsungnya sesuai ketentuan?
D.     Pengawasan terhadap Pengelolaan Barang Gereja
a.      Kebijakan pengelolaan barang
b.      Perencanaan kebutuhan barang
c.       Pelaksanaan pengadaan barang
d.      Pelaksanaan penatausahaan barang
Contoh kongkret :Adakah buku inventaris yang menampung semua data barang inventaris milik gereja di tingkat Sinode, Klasis dan Jemaat?









BAB  VPENUTUP
Bahan ajar yang singkat dan sederhana ini kiranya dapat menggugah hati dan perasaan kita                  untuk mencoba berpikir tentang manfaat pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan GPI-Papua serta mau meluangkan waktu sejenak disela-sela kesibukkan kita untuk melaksanakannya.Salahsatu penyebab banyaknya masalah yang kita hadapi selama ini  adalah karena kurangnya kepedulian kita terhadap  pengawasan padahal pengawasan adalah  tugas pokok setiap pemimpin dalam suatu organisasi yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab karena melalui pengwasan kita mampu mencegah dan menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul.Semoga bahan ajar ini bermanfaat bagi semua peserta.










Komentar

Postingan populer dari blog ini

TATA IBADAH PERSEKUTUAN PEMUDA GEREJA PROTESTAN INDONESIA DI PAPUA POLA D

PUJIAN ROHANI PAPUA

PUJI-PUJIAN KEDUKAAN DAN PENYEMBAHAN